PEDOMAN DASAR ORGANISASI
REZPECTOR PURWODADI
Pedoman Dasar bagi Anggota Rezpector Purwodadi Dalam mengembangkan Kedisiplinan dan Etika Keanggotaan dalam Rezpector, hendaknya melalui pelaksanaan yang berorientasi kepada kebaikan Kita bersama didalam Anggota Rezpector Purwodadi sesuai dengan aturan Rezpector Pusat.
yaitu
:
Hal yang harus dilakukan Anggota Rezpector Purwodadi
adalah mematuhi aturan dan larangan yang dibuat oleh ketua Kordinator Rezpector
Purwodadi. Dimulai dari Jangan berkata kasar kepada orang lain, Tidak
menyalagunaan Merchendise Rezpector demi nama baik Rezpector Purwodadi.
Hendaknya mawas diri dan mau memperbaiki diri sendiri sebelum memberi contoh
tauladan kepada orang lain, (memperbaiki dirinya sendiri sebelum menasehati
orang lain). berkata yang benar tidak marah ketika di nasehatin. jangan sampai
mengeluarkan ucapan yang bernada menghina, menghasut, memfitnah, iri dan
dengki. jagalah tingkah lakumu. Tidak mementingkan diri sendiri. janganlah
sampai menjatuhkan nama baik seorang dimuka umum, menyelesaikan masala sesama
anggota dengan akal sehat, bukan dengan nafsu/emosional,
menjaga nama baik
Rezpector, menjaga siraturami sesama Anggota Rezpector.
– Dilarang Keras
Dalam Rezpector Purwodadi yang bersifat :
1. Menghina SARA (
Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan )
2. Melakukan
Pornografi.
3. Menghina suatu
oknum/ pihak tertentu.
4.
Mencela/menjelek-jelekan Grup atau Komunitas lainnya.
5. Menghina orang
lain.
6. Merusak
Porperti umum atas nama Rezpector.
7.
Menjelek-jelekan nama Rezpector.
8. Merusak nama
baik Rezpector.
9. Menyalagunakan
Merchendise Rezpector.
PRINSIP TATA
TERTIB DAN ETIKA KEANGGOTAAN
(1). Anggota ………
berhak atas hak berpendapat yang layak dan sesuai
dengan
kekurang untuk membangun dalam Rezpector Purwodadi dan memberi
masukan-masukan yang berguna serta aturan-aturan menurutnya tidak sesuai ………;
(2).Anggota ………
berkewajiban mematuhi setiap peraturan yang
ditetapkan oleh
Ketua kordinator, Korwil, Humas, dan sekretaris ……… selaku
keanggotaan dalam struktur
(3).Tata
Tertib dan Etika Anggota ……… adalah sarana
Pembangunan
kedispilinan, kekerabatan, persodaraan sesama Anggota Rezpector maupun bukan
Anggota Rezpector ……… yang bertujuan untuk
mewujudkan Visi
dan Misi Rezpector dan untuk mengikat tali persaudaraan sesama manusia
(Rezpect)……….;
(4). Tata Tertib
Rezpector Purwodadi ……… terbagi atas :
- Disiplin Etika
- Disiplin Waktu
- Disiplin
Berbicara
- Disiplin Sesama
Anggota (Menghargai Sesama)
- Disiplin Sesama
Umat beragama (Menghina Atau Mencela Ras, Suku, Golongan Dan Agama Lain
Dilarang Keras)
Penegakan Disiplin
1.
Penegakan Disiplin Tata Tertib dan
Etika Anggota adalah proses diberlakukannya peraturan Rezpector Purwodadi
yang mengatur Tata Tertib Anggota. Dan Etika Anggota secara tegas,
terencana dan sistematis agar Tata Tertib dan Etika Anggota dapat dimengerti,
dipahami dan dipatuhi Anggota. sehingga terbentuk pribadi
Anggota yang disiplin dan bertanggungjawab pada hak, kewajiban
anggota dan tanggungjawabnnya sebagai Anggota Rezpector Purwodadi.
2. Penegakan Disiplin Tata Tertib dan
Etika Anggota mengutamakan Kerja sama antar Sesama Anggota dan ketuanya serta
perlu tindakan yang Preventif dari ketua.
3. Dalam hal diperlukan tindakan
represif maka tindakan dimaksud memiliki nilai guna, memiliki nilai tambah bagi
pengembangan Rezpector dan membangun kepribadian Anggota Agar tetap
menjaga harkat , martabat dan nama baik Rezpector Purwodadi dan sebagai Anggota
didalamnya.
ADMINISTRASI DAN
KEUANGAN
1.
Anggota yang baru mendaftar tidak
dikenakan biaya Administrasi, Anggota Baru wajib mengisi atau memberikan data
diri, ketika Baru mendaftar Anggota Rezpector Purwodadi.
2.
Anggota Baru Wajib mematuhi
peraturan Rezpector Purwodadi ketika dia terdaftar menjadi Anggota Rezpector
diwilayah Rezpector Purwodadi.
3.
Anggota Baru dan yang sudah
terdaftar Wajib Mengikuti Rapat/Gettering Rezpector Purwodadi.
4.
Anggota wajib memberikan
Kontribusinya kepada Rezpector Purwodadi pada tiap pertemuan (Gettering)
sebesar Rp.5000 (Lima Ribu Rupiah). Hanya untuk memenuhi kewajiban keuangan
Dalam Rezpector Purwodadi. Tempat dan waktu yang ditentukan.
5.
Bendahara/Wakil bendahara Keuangan
wajib melaporkan Catatan perbulan Anggota selama sebulan untuk mengetahui
kondisi kemajuan keuangan Rezpector Purwodadi
6.
Setiap Korwil/Humas Rezpector Dari
masing-masing Daerah (masih dbawah Rezpector Purwodadi) wajib melaporkan
pengembangan atau masalah-masalah dari anggota meraka yang terjadi.
7.
Pemesanan baju/ID Rezpector hanya
dilakukan sebulan sekali dalam Batas waktu yang telah ditentukan.
KETIDAKHADIRAN
ANGGOTA
1) Ketidakhadiran
Anggota terdiri atas :
1.
Ketidakhadiran Sementara, yaitu
ketidak hadiran Anggota selama sekali ketika Rezpector Purwodadi mengadakan
rapat (GET), dikarenakan Sakit, pekerjaan, Kuliah, ataupun hal yang. Lain akan
Di izinkan.
2.
Ketidakhadiran Permanen,
yaitu ketidakhadiran Anggota karena berbagai alasan. Dan tidak pernah
mengikuti rapat (GET) berturut-turut Atau Selama 3 kali maka akan diberikan
peringatan atau sangsi keras dan khusus yang telah dibuat oleh Ketua Kordinator
Rezpector Purwodadi yang telah ditetapkan.
3.
Setiap Ketidakhadiran Anggota karena
alasan Sakit, Kuliah, ataupun hal yang lain. Harus dibuktikan dengan Surat
Keterangan ketidakhadiran atau melalui Via Telphone dan Sms kepada
Humas/sekertaris Rezpector Purwodadi.
4.
Permohonan Izin Ketidakhadiran
Anggota karena adanya keperluan yang tidak masuk akal atau urusan yang tidak
penting dan harus meninggalkan rapat ketika rapat sedang belangsung tidak dapat
di izinkan dan akan dikenakan denda yang telah dibuat oleh Ketua
Kordinator Rezpector Purwodadi.
5.
Setiap Ketidakhadiran Anggota yang
tidak memenuhi ketentuan yang diatas ini dianggap sebagai Ketidakhadiran (Tanpa
Keterangan). Anggota yang angka ketidakhadirannya secara akumulatif lebih dari
3 kali dalam pertemuan efektif dengan alasan apapun dianggap sebagai
Ketidakhadiran Permanen.
6.
Anggota yang tidak membayar iuran
Rapat (GET) selama 3 kali akan diberikan peringatan/sangsi khusus dari
Humas/sekertaris yang telah ditentukan oleh ketua Rezpector Purwodadi.
7.
Setiap Anggota harus mematuhi
peraturan yang telah dibuat oleh Ketua Kordinator Rezpector Purwodadi dan harus
menerima sangsi dan hukuman denda yang telah diberikan.
SANKSI ATAS PELANGGARAN
TATA TERTIB DAN ETIKA
Jenis Pelanggaran
Jenis Pelanggaran
dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu :
1. Pelanggaran Ringan;
2. Pelanggaran Berat;
3. Pelanggaran Khusus;
1. Termasuk
kedalam jenis Pelanggaran Ringan apabila bukan merupakan
pelanggaran khusus dan memenuhi salah satu syarat berikut :
1.
Pelaku Pelanggaran
melanggar salah satu Peraturan Rezpector ini untuk
pertama kalinya.
2.
Pelaku pelanggaran baru melakukan
sebanyak-banyaknya dua kali melakukan pelanggaran yang sama
yang dilakukan waktu sebelumnya;
3.
Pelanggaran yang dilakukan oleh
Anggota akan mendapat ancaman sanksi seperti pemberian Denda yang telah
ditentukan oleh Ketua Rezpector Purwodadi dan ditambah dengan satu
jenis sanksi ditempat (Peringatan Secara Pribadi Oleh Ketua Kordinator dan
Humas Rezpector Purwodadi).
2) Termasuk
kedalam jenis Pelanggaran
Berat memenuhi salah
satu syarat berikut :
1.
Pelaku pelanggaran telah lebih dari
3 (Tiga) kali melakukan pelanggaran peraturan yang sama yang
dilakukan diwaktu sebelumnya;
2.
Peraturan yang
dilanggar termasuk peraturan yang ditetapkan sebagai
Pelanggaran Berat;
3.
Pelaku Pelanggaran telah lebih dari
3 (Tiga) kali melakukan pelanggaran pada peraturan yang berbeda;
4.
Menghina SARA ( Suku, Agama, Ras dan
Antar Golongan ), Melakukan Pornografi, Menghina suatu oknum/ pihak tertentu.,
Mencela/menjelek-jelekan Grup atau Komunitas lainnya, Menghina orang lain,
Merusak Porperti umum atas nama Rezpector, Menjelek-jelekan nama Rezpector dan
Merusak nama baik Rezpector. Akan diberikan tindakan yang cukup keras oleh
Ketua Kordinator Rezpector Purwodadi.
4) Termasuk
kedalam Pelanggaran Khusus apabila
memenuhi salah satu syarat berikut :
1.
Melanggar dan Melakukan
perbuatan pidana yang diatur oleh Hukum dan perundang -
udangan negara;
2.
Menghasut dan atau menyebarkan
berita bohong kepada sesama Anggota dan orang lain;
3.
Melakukan Pencurian di dalam
lingkungan umum;
4.
Melakukan kekerasan sesame Anggota
Rezpector maupun orang lain;
5.
Menganiaya orang lain atas nama
Rezpector;
6.
Merusak secara sengaja sarana
dan prasarana umum atas nama Rezpector;
7.
Terbukti melakukan
perbuatan asusila didalam dan atau diluar lingkungan
Rezpector;
8.
Terbukti melakukan suatu
perbuatan yang dapat merusak citra dan merugikan nama baik besar Rezpector.
9.
Penyalagunaan Merchendise Rezpector
oleh anggota Rezpector Purwodadi akan mendapat Sangsi keras dan sangsi khusus
oleh ketua kordinator Rezpector Purwodadi.
PENUTUP
Prosedur dan mekanisme pelaksanaan Tugas-tugas Penegak Disiplin
dalam peraturan ini disusun dalam sebuah Petunjuk pelaksanaan Prosedur
dan Tata Cara Sidang pelanggara diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan
Pelanggaran Disiplin dan Etika Keanggotaan. hal yang belum diatur dalam
Peraturan ini akan diatur dalam Peraturan dan Bijaksanaan Penegakan
Disiplin, Tata Tertib Dan Etika.
2 komentar:
gabunge dmana bos...
klo mau gabung bisa datang ke basecamp rezpur tempatnya di warnet zupynet jalan hayam wuruk no.36 A, sbelah slatan RS Permata Bunda.
Posting Komentar