My Blog List

RSS

PDO Rezpector Purwodadi

PEDOMAN DASAR ORGANISASI
REZPECTOR PURWODADI

    Pedoman Dasar bagi Anggota Rezpector Purwodadi Dalam mengembangkan Kedisiplinan dan Etika Keanggotaan dalam Rezpector, hendaknya melalui pelaksanaan yang berorientasi kepada kebaikan Kita bersama  didalam Anggota  Rezpector Purwodadi sesuai dengan aturan Rezpector Pusat.
yaitu :      
Hal yang harus dilakukan Anggota  Rezpector Purwodadi adalah mematuhi aturan dan larangan yang dibuat oleh ketua Kordinator Rezpector Purwodadi. Dimulai dari Jangan berkata kasar kepada orang lain, Tidak menyalagunaan Merchendise Rezpector demi nama baik Rezpector Purwodadi. Hendaknya mawas diri dan mau memperbaiki diri sendiri sebelum memberi contoh tauladan kepada orang lain, (memperbaiki dirinya sendiri sebelum menasehati orang lain). berkata yang benar tidak marah ketika di nasehatin. jangan sampai mengeluarkan ucapan yang bernada menghina, menghasut, memfitnah, iri dan dengki. jagalah tingkah lakumu. Tidak mementingkan diri sendiri. janganlah sampai menjatuhkan nama baik seorang dimuka umum, menyelesaikan masala sesama anggota dengan akal sehat, bukan dengan nafsu/emosional,
menjaga nama baik Rezpector, menjaga siraturami sesama Anggota Rezpector.

– Dilarang Keras Dalam Rezpector Purwodadi yang bersifat :
1. Menghina SARA ( Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan )
2. Melakukan Pornografi.
3. Menghina suatu oknum/ pihak tertentu.
4. Mencela/menjelek-jelekan Grup atau Komunitas lainnya.
5. Menghina orang lain.
6. Merusak Porperti umum atas nama Rezpector.
7. Menjelek-jelekan nama Rezpector.
8. Merusak nama baik Rezpector.
9. Menyalagunakan Merchendise Rezpector.

PRINSIP  TATA TERTIB DAN ETIKA KEANGGOTAAN

(1). Anggota ……… berhak atas hak berpendapat yang layak dan sesuai
dengan  kekurang untuk membangun dalam Rezpector Purwodadi  dan  memberi masukan-masukan yang berguna serta aturan-aturan menurutnya tidak sesuai ………;
(2).Anggota ……… berkewajiban mematuhi setiap peraturan yang
ditetapkan oleh Ketua kordinator, Korwil, Humas, dan sekretaris  ……… selaku keanggotaan dalam struktur
(3).Tata  Tertib  dan  Etika  Anggota  ………  adalah  sarana
Pembangunan kedispilinan, kekerabatan, persodaraan sesama Anggota Rezpector maupun bukan Anggota Rezpector  ……… yang bertujuan untuk
mewujudkan Visi dan Misi Rezpector dan untuk mengikat tali persaudaraan sesama manusia (Rezpect)……….;
(4). Tata Tertib Rezpector Purwodadi ……… terbagi atas :
- Disiplin Etika
- Disiplin Waktu
- Disiplin Berbicara
- Disiplin Sesama Anggota (Menghargai Sesama)
- Disiplin Sesama Umat beragama (Menghina Atau Mencela Ras, Suku, Golongan Dan Agama Lain Dilarang Keras)

Penegakan Disiplin

1.           Penegakan Disiplin Tata Tertib dan Etika Anggota adalah proses diberlakukannya  peraturan Rezpector Purwodadi  yang mengatur Tata Tertib Anggota. Dan Etika Anggota secara tegas, terencana dan sistematis agar Tata Tertib dan Etika Anggota dapat dimengerti, dipahami dan dipatuhi Anggota.  sehingga  terbentuk  pribadi Anggota yang disiplin  dan bertanggungjawab  pada hak, kewajiban anggota dan tanggungjawabnnya sebagai Anggota Rezpector Purwodadi.
2.         Penegakan Disiplin Tata Tertib dan Etika Anggota mengutamakan Kerja sama antar Sesama Anggota dan ketuanya serta perlu tindakan yang Preventif dari ketua.
3.     Dalam hal diperlukan tindakan represif maka tindakan dimaksud memiliki nilai guna, memiliki nilai tambah bagi pengembangan Rezpector  dan  membangun kepribadian Anggota Agar tetap menjaga harkat , martabat dan nama baik Rezpector Purwodadi dan sebagai Anggota didalamnya.


ADMINISTRASI DAN KEUANGAN

1.      Anggota yang baru mendaftar tidak dikenakan biaya Administrasi, Anggota Baru wajib mengisi atau memberikan data diri, ketika Baru mendaftar Anggota Rezpector Purwodadi.
2.      Anggota Baru Wajib mematuhi peraturan Rezpector Purwodadi ketika dia terdaftar menjadi Anggota Rezpector diwilayah Rezpector Purwodadi.
3.      Anggota Baru dan yang sudah terdaftar Wajib Mengikuti Rapat/Gettering Rezpector Purwodadi.
4.      Anggota wajib memberikan Kontribusinya kepada Rezpector Purwodadi pada tiap pertemuan (Gettering) sebesar Rp.5000 (Lima Ribu Rupiah). Hanya untuk memenuhi kewajiban keuangan Dalam Rezpector Purwodadi. Tempat dan waktu yang ditentukan.
5.      Bendahara/Wakil bendahara Keuangan wajib  melaporkan Catatan perbulan Anggota selama sebulan untuk mengetahui kondisi kemajuan keuangan Rezpector Purwodadi
6.      Setiap Korwil/Humas Rezpector Dari masing-masing Daerah (masih dbawah Rezpector Purwodadi) wajib melaporkan pengembangan atau masalah-masalah dari anggota meraka yang terjadi.
7.      Pemesanan baju/ID Rezpector hanya dilakukan sebulan sekali dalam Batas waktu yang telah ditentukan.

KETIDAKHADIRAN ANGGOTA

1) Ketidakhadiran Anggota terdiri atas :
1.      Ketidakhadiran Sementara, yaitu ketidak hadiran Anggota selama sekali ketika Rezpector Purwodadi mengadakan rapat (GET), dikarenakan Sakit, pekerjaan, Kuliah, ataupun hal yang. Lain akan Di izinkan.
2.      Ketidakhadiran  Permanen,  yaitu  ketidakhadiran Anggota karena berbagai alasan. Dan tidak pernah mengikuti rapat (GET) berturut-turut Atau Selama 3 kali maka akan diberikan peringatan atau sangsi keras dan khusus yang telah dibuat oleh Ketua Kordinator Rezpector Purwodadi  yang telah ditetapkan.
3.      Setiap Ketidakhadiran Anggota karena alasan Sakit, Kuliah, ataupun hal yang lain. Harus dibuktikan dengan Surat Keterangan ketidakhadiran atau melalui Via Telphone dan Sms kepada Humas/sekertaris Rezpector Purwodadi.
4.      Permohonan Izin Ketidakhadiran Anggota karena adanya keperluan yang tidak masuk akal atau urusan yang tidak penting dan harus meninggalkan rapat ketika rapat sedang belangsung tidak dapat  di izinkan dan akan dikenakan denda yang telah dibuat oleh Ketua Kordinator Rezpector Purwodadi.
5.      Setiap Ketidakhadiran Anggota yang tidak memenuhi ketentuan yang diatas ini dianggap sebagai Ketidakhadiran (Tanpa Keterangan). Anggota yang angka ketidakhadirannya secara akumulatif lebih dari 3 kali dalam pertemuan efektif dengan alasan apapun dianggap sebagai Ketidakhadiran Permanen.
6.      Anggota yang tidak membayar iuran Rapat (GET) selama 3 kali akan diberikan peringatan/sangsi khusus dari Humas/sekertaris yang telah ditentukan oleh ketua Rezpector Purwodadi.
7.      Setiap Anggota harus mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh Ketua Kordinator Rezpector Purwodadi dan harus menerima sangsi dan hukuman denda yang telah diberikan.

SANKSI  ATAS PELANGGARAN
TATA TERTIB DAN ETIKA

Jenis Pelanggaran
Jenis Pelanggaran dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu :
1. Pelanggaran Ringan;
2. Pelanggaran Berat;
3. Pelanggaran Khusus;

1. Termasuk kedalam jenis Pelanggaran Ringan apabila bukan merupakan pelanggaran khusus dan  memenuhi salah satu syarat berikut  :

1.      Pelaku  Pelanggaran melanggar  salah satu  Peraturan Rezpector  ini  untuk pertama kalinya.
2.      Pelaku pelanggaran baru melakukan sebanyak-banyaknya dua kali melakukan pelanggaran  yang  sama  yang dilakukan waktu sebelumnya;
3.      Pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota akan mendapat ancaman sanksi seperti pemberian  Denda yang telah ditentukan oleh Ketua Rezpector Purwodadi dan ditambah dengan  satu  jenis sanksi ditempat (Peringatan Secara Pribadi Oleh Ketua Kordinator dan Humas Rezpector Purwodadi).

2) Termasuk  kedalam  jenis  Pelanggaran  Berat  memenuhi salah satu syarat berikut :
1.      Pelaku pelanggaran telah lebih dari 3 (Tiga)  kali  melakukan  pelanggaran peraturan yang sama yang dilakukan diwaktu sebelumnya;
2.      Peraturan  yang  dilanggar  termasuk peraturan  yang  ditetapkan  sebagai Pelanggaran Berat;
3.      Pelaku Pelanggaran telah lebih dari 3 (Tiga) kali melakukan pelanggaran pada peraturan  yang  berbeda;
4.      Menghina SARA ( Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan ), Melakukan Pornografi, Menghina suatu oknum/ pihak tertentu., Mencela/menjelek-jelekan Grup atau Komunitas lainnya, Menghina orang lain, Merusak Porperti umum atas nama Rezpector, Menjelek-jelekan nama Rezpector dan Merusak nama baik Rezpector. Akan diberikan tindakan yang cukup keras oleh Ketua Kordinator Rezpector Purwodadi.

4) Termasuk  kedalam Pelanggaran Khusus apabila memenuhi salah satu syarat berikut :
1.      Melanggar  dan Melakukan perbuatan  pidana yang  diatur  oleh Hukum  dan perundang - udangan negara;
2.      Menghasut dan atau menyebarkan berita bohong  kepada sesama Anggota dan orang lain;
3.      Melakukan Pencurian di dalam lingkungan umum;
4.      Melakukan kekerasan sesame Anggota Rezpector maupun orang lain;
5.      Menganiaya orang lain atas nama Rezpector;
6.      Merusak  secara sengaja sarana dan prasarana umum atas nama Rezpector;
7.      Terbukti  melakukan perbuatan  asusila didalam dan  atau  diluar lingkungan Rezpector;
8.      Terbukti melakukan suatu  perbuatan yang dapat merusak citra dan merugikan nama baik besar Rezpector.
9.      Penyalagunaan Merchendise Rezpector oleh anggota Rezpector Purwodadi akan mendapat Sangsi keras dan sangsi khusus oleh ketua kordinator Rezpector Purwodadi.

PENUTUP
Prosedur dan mekanisme pelaksanaan Tugas-tugas Penegak Disiplin dalam peraturan ini disusun dalam sebuah Petunjuk pelaksanaan Prosedur  dan Tata Cara Sidang  pelanggara diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Pelanggaran Disiplin dan Etika Keanggotaan. hal yang belum diatur dalam Peraturan ini akan diatur dalam Peraturan dan Bijaksanaan  Penegakan Disiplin, Tata Tertib Dan Etika.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

2 komentar:

Unknown mengatakan...

gabunge dmana bos...

Distributor Arrafi mengatakan...

klo mau gabung bisa datang ke basecamp rezpur tempatnya di warnet zupynet jalan hayam wuruk no.36 A, sbelah slatan RS Permata Bunda.

Posting Komentar